Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Namun, Rohadi menjawabnya dengan meminta Bertha menyiapkan uang pengurusan perkara. “Jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul," ujar jaksa.
Sekitar 7 Juni 2016, jaksa membacakan tuntutan untuk Saipul. JPU Kejari Jakut menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul dituntut penjara tujuh tahun, denda Rp 100 juta.
Mengetahui tuntutan itu, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi agar bisa menemui Ifa. Sebab, tuntutan JPU atas Saipul dianggap terlalu berat.
Rohadi pun menyanggupinya. "Siap bunda,” tulis Rohadi dalam SMS ke Bertha.
Pada 8 Juni 2016, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi. Isinya sedang dalam perjalanan untuk bertemu Ifa.
Nah, saat BErtha sudah sampai PN Jakut, Rohadi mengatakan bahwa ruangan kerja Ifa sedang ramai. Rohadi kemudian menawarkan bersedia sebagai penghubung antara Bertha dengan Ifa untuk pengurusan putusan Saipul.
"Untuk itu Rohadi meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara tersebut bisa diputus penjara satu tahun," ujar jaksa.
Permintaan Rohadi disampaikan Bertha kepada Samsul, Kasman dan penasihat hukum lainnya. "Atas permintaan uang sebesar Rp 500 juta terdakwa II (Samsul) mewakili keluarga Saipul Jamil merasa keberatan dengan jumlah uang yang diminta," papar jaksa.
JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terseret dalam kasus suap ke hakim panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rohadi
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan