Saipul Jamil Keseleo Lidah? Alamak!
Jumat, 26 Februari 2016 – 06:31 WIB
”Tidak ada orang yang melihat terjadinya tindak pidana yang didugakan. Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Dan sangkaan pasal 82 (UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) itu sangatlah lemah menurut kami,” jelasnya. (gum/agm)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta
- Senasib, Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Juga Diperiksa Polisi Terkait Korupsi
- Lelaki Ini Perkosa Menantu yang Terbaring Lemah di Kasur, Biadab Banget
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Sebegini Iumlahnya
- Balita di Inhil Tewas Ditikam Saat Berkendara Bersama Kedua Orang Tuanya