Saipul Jamil Keseleo Lidah? Alamak!

Saipul Jamil Keseleo Lidah? Alamak!
Saipul Jamil. Foto: dok.JPNN

”Tidak ada orang yang melihat terjadinya tindak pidana yang didugakan. Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Dan sangkaan pasal 82 (UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) itu sangatlah lemah menurut kami,” jelasnya. (gum/agm)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News