Saipul Jamil Menyogok Hakim demi Ringankan Vonis Pencabulan

Saipul Jamil Menyogok Hakim demi Ringankan Vonis Pencabulan
Saipul Jamil. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Artis Saipul Jamil telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Suap untuk Ifa melalui perantara Panitera PN Jakut Rohadi.

Menurut JPU KPK Afni Carolina, motif suap adalah untuk memengaruhi putusan perkara dugaan pencabulan yang menjerat Saipul Jamil. "Agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya," kata Afni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Saipul didakwa bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah serta dua pengacara, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Awalnya, perkara Saipul Jamil ditangani oleh lima orang majelis hakim. Yaitu Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim dengan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng. Sedangkan panitera penggantinya adalah Dolly Siregar.

Jaksa Afni mengatakan, saat perkara Ipul teregister di PN Jakut,  Berthanatalia bertemu Rohadi. Saat itu, Rohadi menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama Saipul agar mendapatkan putusan seringan-ringannya.

Pada 10 Mei 2016, setelah agenda sidang eksepsi dan tanggapan, Bertha menghubungi Kasman untuk mengabarkan bahwa dia telah menemui Ifa Sudewi di kantor PN Jakut dan mendapat beberapa arahan terkait perkara Saipul. Selanjutnya, pada 8 Juni 2016 Berthanatalia bersama Rohadi bertemu Ifa Sudewi di PN Jakut.

Setelah itu, Bertha menelepon Kasman dan melaporkan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi.  "Yang pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp 500 juta untuk putusan pidana selama satu tahun," papar Jaksa Afni.

Selanjutnya, Kasman menanyakan apakah jumlah permintaan uang masih bisa ditawar. Namun, Bertha mengatakan hal itu tak bisa dilakukan karena akan berisiko, karena putusannya terjun bebas dati tuntutan tujuh tahun penjara menjadi satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Artis Saipul Jamil telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News