Saipul Jamil Menyogok Hakim demi Ringankan Vonis Pencabulan

Saipul Jamil Menyogok Hakim demi Ringankan Vonis Pencabulan
Saipul Jamil. Foto: dok/JPNN.com

Setelah itu, Bertha meminta Kasman menyampaikan informasi permintaan uang itu ke Samsul Hidayatullah.  "Pada 14 Juni 2016, dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang telah ditandatangani oleh terdakwa sebelumnya, Samsul bersama Aminuddin (sopir Ipul) mengambil uang sebesar Rp 565 juta di BNI Syariah Cabang Jakut," tambah Jaksa Afni.

Selanjutnya Samsul memasukkan uang sebesar Rp 300 juta ke dalam tas ransel dan membawanya ke PN Jakut untuk diberikan ke Berthanatalia guna pengurusan perkara Saipul. Sore harinya,  perkara  Saipul diputus majelis hakim dan dijatuhi pidana tiga tahun penjara.

Pada 15 Juni 2016, Berthanatalia bertemu Rohadi di Sunter, Jakarta Utara dan menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar Rp 250 juta. Kemudian keduanya ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, Saipul didakwa melanggar Pasal  6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal  13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)


Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Artis Saipul Jamil telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News