Saipul Jamil Sudah Siapkan Kejutan Buat Fan
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil segera duduk sebagai terdakwa pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait penanganan perkara. Saipul bahkan mengaku telah menyiapkan kejutan bagi para penggemarnya jelang persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Nanti pas persidangan, buat penggemar bang Ipul sabar. Tunggu surprise aja, Insya Allah siap disidang," kata Ipul di depan gedung KPK usai menandatangani pelimpahan berkas perkara, Jumat (7/4).
Sementara itu, Kuasa Hukum Ipul, Halim Darmawan mengatakan, hari ini KPK telah melimpahkan perkara kliennya ke tahap penuntutan (tahap dua). Karena itu, dalam waktu maksimal 14 hari Saipul akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Tanggal sidang tergantung pengadilan. Sidang di Jakarta Pusat," ujar Halim.
KPK resmi menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi pada 22 Desember 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.
Saipul diduga menyuap Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman. Dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menjerat Ipul. Di mana, Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara, dan diperberat di tingkat banding menjadi lima tahun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah disidang dan menerima vonis bersalah dari PN Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia, dan Kasman.(Put/jpg)
Pedangdut Saipul Jamil segera duduk sebagai terdakwa pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait penanganan perkara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA