Saipul Jamil Terancam Bui

Saipul Jamil Terancam Bui
Saipul Jamil Terancam Bui
Dalam kasus ini Anton menyebutkan  pria yang akrab disapa Ipul tersebut  bisa dijerat Undang-Undang tentang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Hingga saat ini polisi belum memeriksa Ipul dengan alasan masih dalam masa berkabung.

"Setelah tujuh hari baru diperiksa," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya mobil yang dikendarai Ipul terbalik di Kilometer 97, Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 09.45 Wib.  Akibatnya istri Ipul, Virginia Anggraeni (21) tewas akibat luka parah di bagian kepala.(zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Minta Dukungan demi 16 Besar

JAKARTA- Selain berduka karena kehilangan istri akibat kecelakaan maut di tol Cipularang, Sabtu (3/9) lalu, pedangdut Saipul Jamil kini terancam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News