Saipul Jamil Terancam Bui
Senin, 05 September 2011 – 16:47 WIB

Saipul Jamil Terancam Bui
Dalam kasus ini Anton menyebutkan pria yang akrab disapa Ipul tersebut bisa dijerat Undang-Undang tentang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Hingga saat ini polisi belum memeriksa Ipul dengan alasan masih dalam masa berkabung.
Baca Juga:
"Setelah tujuh hari baru diperiksa," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya mobil yang dikendarai Ipul terbalik di Kilometer 97, Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 09.45 Wib. Akibatnya istri Ipul, Virginia Anggraeni (21) tewas akibat luka parah di bagian kepala.(zul/jpnn)
JAKARTA- Selain berduka karena kehilangan istri akibat kecelakaan maut di tol Cipularang, Sabtu (3/9) lalu, pedangdut Saipul Jamil kini terancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi