Saipul Jamil Terancam Bui
Senin, 05 September 2011 – 16:47 WIB
Dalam kasus ini Anton menyebutkan pria yang akrab disapa Ipul tersebut bisa dijerat Undang-Undang tentang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Hingga saat ini polisi belum memeriksa Ipul dengan alasan masih dalam masa berkabung.
Baca Juga:
"Setelah tujuh hari baru diperiksa," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya mobil yang dikendarai Ipul terbalik di Kilometer 97, Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 09.45 Wib. Akibatnya istri Ipul, Virginia Anggraeni (21) tewas akibat luka parah di bagian kepala.(zul/jpnn)
JAKARTA- Selain berduka karena kehilangan istri akibat kecelakaan maut di tol Cipularang, Sabtu (3/9) lalu, pedangdut Saipul Jamil kini terancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NIKI Umumkan Jadwal Tur Asia, Gelar 2 Konser di Jakarta
- Edward Akbar Kembali Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Kimberly Ryder
- Sepekan Menjelang Joyland Festival Jakarta 2024, Berikut Daftar Harga Tiket
- 3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Bintangi Film Petak Umpet, Putri Ayudya Ceritakan Karakter yang Diperankan