Saipul Nyanyi Lagu Bang Rhoma, tuh...Tangannya Diborgol
jpnn.com - JAKARTA - Saipul Jamil didakwa tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara.
Dakwaan dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin (21/4).
Kuasa hukum Ipul akan menyiapkan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan JPU.
Bertha Natalia, salah seorang anggota kuasa hukum Ipul, menerangkan, dalam persidangan berikutnya mereka akan melakukan eksepsi atau pembelaan.
’’Dua pekan lagi akan kami ajukan beserta bukti,’’ terangnya.
Kuasa hukum Ipul lainnya, Nazarudin Lubis mengatakan, eksepsi itu diberikan karena ada beberapa hal dalam berkas yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Ada seperti salah lokasi tempat kejadian perkara dan juga tanggal kejadian. ’’Nanti akan kami jelaskan,’’ ujar dia.
Seusai sidang, Ipul sendiri tampak santai. Sembari menunggu dibawa ke Lapas Salemba, Ipul menyanyikan lagu berjudul Narapidana yang dinyanyikan oleh Rhoma Irama.
- Terungkap, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sandy Permana
- Gus Miftah Kembali Berdakwah di Kelab Malam dan Lokalisasi
- Sandy Permana Tewas Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi
- Lyodra, Tiara, dan Ziva Magnolya Tidak Sabar Tampil di Konser Super Diva
- Kabar Bahagia, Salma Salsabil Dilamar Dimansyah Laitupa
- Respons Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setelah Didoakan Segera Punya Anak