Saipul Nyanyi Lagu Berlirik: Tapi Kau Jangan Nakal
jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil, kemarin (14/6).
Terdakwa perkara pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki itu dipastikan bakal berlebaran di penjara.
Sementara itu, Saipul langsung melenggang ke ruang tahanan yang tepat berada di belakang ruang sidang.
Meski mengaku dirinya sedih, namun Saipul Jamil tetap melakukan kebiasaannya bernyanyi.
"Sebenarnya sedih divonis segitu," ucap Saipul Jamil dari balik jeruji besi tahanan PN Jakarta Utara.
Tak lama kemudian, artis kelahiran Serang 35 tahun lalu itu pun menyanyikan lagu "Aku Pasti Kembali" yang dipopulerkan Maia Estianty.
Kemudian, Saipul Jamil mengaku sedikit tenang. Setidaknya, sidang yang sudah 14 kali dia jalani secara estafet ini berhenti sejenak.
“Insya Allah ini yang terbaik. Permasalahan kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur, kan memang harus ada ujungnya," ujarnya.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil, kemarin (14/6). Terdakwa
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka