Sakit, Bupati Lombar Dibantarkan
jpnn.com -
”Kita berikan waktu untuk berobat kepada terdakwa, tapi selama berobat tidak mengurangi masa penahanan (dibantarkan),” ujar hakim ketua Gusrizal SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11).
Untuk diketahui, pria yang sudah berusia 68 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga ikut menikmati sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pada ruilslag (tukar guling) kantor Bupati Lombar, NTB, yang bernilai miliaran rupiah. Namun karena mengaku sakit, terdakwa diizinkan oleh majelis hakim untuk berobat terlebih dahulu sebelum persidangan lanjutan diselenggarakan.
”Memang dia (terdakwa) sakit, kencing manis, diabetes, dan terganggu juga paru-parunya. Jadi kalau orang sakit tak bisa diadili, jadi kita minta izin berobat dulu,” ujar Haeri Parani SH, kuasa hukum Iskandar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lombok Barat Iskandar dibantarkan karena sakit. Dia dinyatakan tak bisa melanjutkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis