Sakit, Bupati Lombar Dibantarkan
jpnn.com -
”Kita berikan waktu untuk berobat kepada terdakwa, tapi selama berobat tidak mengurangi masa penahanan (dibantarkan),” ujar hakim ketua Gusrizal SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11).
Untuk diketahui, pria yang sudah berusia 68 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga ikut menikmati sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pada ruilslag (tukar guling) kantor Bupati Lombar, NTB, yang bernilai miliaran rupiah. Namun karena mengaku sakit, terdakwa diizinkan oleh majelis hakim untuk berobat terlebih dahulu sebelum persidangan lanjutan diselenggarakan.
”Memang dia (terdakwa) sakit, kencing manis, diabetes, dan terganggu juga paru-parunya. Jadi kalau orang sakit tak bisa diadili, jadi kita minta izin berobat dulu,” ujar Haeri Parani SH, kuasa hukum Iskandar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lombok Barat Iskandar dibantarkan karena sakit. Dia dinyatakan tak bisa melanjutkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten