Sakit, Bupati Lombar Dibantarkan
jpnn.com -
”Kita berikan waktu untuk berobat kepada terdakwa, tapi selama berobat tidak mengurangi masa penahanan (dibantarkan),” ujar hakim ketua Gusrizal SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11).
Untuk diketahui, pria yang sudah berusia 68 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga ikut menikmati sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pada ruilslag (tukar guling) kantor Bupati Lombar, NTB, yang bernilai miliaran rupiah. Namun karena mengaku sakit, terdakwa diizinkan oleh majelis hakim untuk berobat terlebih dahulu sebelum persidangan lanjutan diselenggarakan.
”Memang dia (terdakwa) sakit, kencing manis, diabetes, dan terganggu juga paru-parunya. Jadi kalau orang sakit tak bisa diadili, jadi kita minta izin berobat dulu,” ujar Haeri Parani SH, kuasa hukum Iskandar.(gus/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lombok Barat Iskandar dibantarkan karena sakit. Dia dinyatakan tak bisa melanjutkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan