Sakit Hati Adik Dibilang Pelacur, Pria di Palembang Tusuk Ipar
Rabu, 12 Juli 2023 – 14:30 WIB
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menikam korban karena sakit hati adiknya dibilang pelacur oleh korban," kata Ginanjar.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pria di Palembang, Sumsel, tak terima adiknya dibilang pelacur. Nyaris banjir darah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar