Sakit Hati dan Dendam, Suami Bunuh Istri Kedua

Sakit Hati dan Dendam, Suami Bunuh Istri Kedua
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - HI (37) tega membunuh istrinya sendiri, MN (27) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Dari pengakuan tersangka, dia membunuh korban karena sakit hati dan dendam," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Senin.

Teddy mengatakan pelaku HI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/1) malam.

"Tim bekerja keras untuk menangkap HI pada Sabtu malam karena kejadiannya pada pagi hari," ujarnya.

Teddy mengatakan pelaku pada Jumat (12/1) merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu istrinya itu di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

"Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban, kemudian jenazahnya dibawa dengan menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal tidur dan beberapa lain-lain.

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana," tutur Teddy.

Pengakuan suami bunuh istri kedua lantaran sakit hati dan dendam. Pembunuhan terjadi di penginapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News