Sakit Hati Dijanjikan Diberi HP Tak Kunjung Terwujud, AB Beraksi, Polisi Bergerak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap pelaku pencurian barang di kamar kontrakan di kawasan Pedongkelan Kapuk pada Minggu (27/2)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah pencurian terjadi.
"Pelaku berinisial AB (25) diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat," kata Taufik, Jumat (4/3).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakbar Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku merupakan teman kerjanya korban.
Kompol Ardhie mengatakan pelaku sudah dua bulan tinggal bersama korban.
"Pelaku telah tinggal bersama para korban di rumah kontrakan selama dua bulan," kata Ardhie.
Adapun motif pelaku mengambil barang milik korban karena pelaku merasa sakit hati.
Pasalnya, pelaku diiming-imingin korban akan diberikan ponsel.
Polisi menangkap AB setelah korban yang merupakan teman kerjanya melaporkan kehilangan HP
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Wanita Berkebutuhan Khusus Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur Sedalam 25 Meter