Sakit Hati Dijanjikan Diberi HP Tak Kunjung Terwujud, AB Beraksi, Polisi Bergerak Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap pelaku pencurian barang di kamar kontrakan di kawasan Pedongkelan Kapuk pada Minggu (27/2)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah pencurian terjadi.
"Pelaku berinisial AB (25) diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat," kata Taufik, Jumat (4/3).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakbar Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku merupakan teman kerjanya korban.
Kompol Ardhie mengatakan pelaku sudah dua bulan tinggal bersama korban.
"Pelaku telah tinggal bersama para korban di rumah kontrakan selama dua bulan," kata Ardhie.
Adapun motif pelaku mengambil barang milik korban karena pelaku merasa sakit hati.
Pasalnya, pelaku diiming-imingin korban akan diberikan ponsel.
Polisi menangkap AB setelah korban yang merupakan teman kerjanya melaporkan kehilangan HP
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap