Sakit Hati Dipanggil 'Gerandong;, Embat Motor Ayah Tiri
Selasa, 10 November 2015 – 00:53 WIB

Sakit Hati Dipanggil 'Gerandong;, Embat Motor Ayah Tiri
Hingga tadi malam pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo, dijerat pasal 363 Jo 367 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gus/sam/jpnn)
SUKOHARJO - Pujo Seno (28), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo, nekad mencuri sepeda motor milik ayah tirinya, Rohman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI