Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan

Yuliana dan Lisza Sempat Berkelahi Sampai Ke Ruangan Tengah

Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan
Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche mengatakan pelaku diancam pasal 340 Junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal penjara 20 tahun penjara. (eja)

SAGULUNG  - Modus pembunuhan yang dilakukan Yuliana, 25, terhadap mantan majikannya, Lisza Dwiratna, 50 alias Ropiah dan Admo Sentomo alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News