Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan
Yuliana dan Lisza Sempat Berkelahi Sampai Ke Ruangan Tengah
Kamis, 28 Maret 2013 – 13:25 WIB
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche mengatakan pelaku diancam pasal 340 Junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal penjara 20 tahun penjara. (eja)
SAGULUNG - Modus pembunuhan yang dilakukan Yuliana, 25, terhadap mantan majikannya, Lisza Dwiratna, 50 alias Ropiah dan Admo Sentomo alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian