Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan
Yuliana dan Lisza Sempat Berkelahi Sampai Ke Ruangan Tengah
Kamis, 28 Maret 2013 – 13:25 WIB

Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche mengatakan pelaku diancam pasal 340 Junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal penjara 20 tahun penjara. (eja)
SAGULUNG - Modus pembunuhan yang dilakukan Yuliana, 25, terhadap mantan majikannya, Lisza Dwiratna, 50 alias Ropiah dan Admo Sentomo alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna