Sakit Hati Ditagih Utang, Karyawan Bunuh 2 Majikan
Yuliana dan Lisza Sempat Berkelahi Sampai Ke Ruangan Tengah
Kamis, 28 Maret 2013 – 13:25 WIB
Kapolsek Sagulung AKP Eddy Buche mengatakan pelaku diancam pasal 340 Junto 338 KUHP ancaman hukuman minimal penjara 20 tahun penjara. (eja)
SAGULUNG - Modus pembunuhan yang dilakukan Yuliana, 25, terhadap mantan majikannya, Lisza Dwiratna, 50 alias Ropiah dan Admo Sentomo alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Pensiun Main Bola, Syakir Sulaiman Ternyata Jadi Pemasok Obat Terlarang di Cianjur