Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi
Kamis, 03 Maret 2022 – 07:12 WIB
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Santri AA dan HR memperagakan caranya menganiaya sang ustaz hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an