Sakit Hati, MA Berbuat Sangat Nekat, 3 Orang Tewas
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 11:33 WIB

MA (tengah), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 187 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang wanita berinisial MA 30 nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Camar Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita