Sakit Hati, MA Berbuat Sangat Nekat, 3 Orang Tewas

Sakit Hati, MA Berbuat Sangat Nekat, 3 Orang Tewas
MA (tengah), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Atas perbuatannya, MA dikenakan  Pasal 187 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seorang wanita berinisial MA 30 nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Camar Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8), simak selengkapnya.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News