Sakit Hati, MA Berbuat Sangat Nekat, 3 Orang Tewas
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 11:33 WIB
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 187 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang wanita berinisial MA 30 nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Camar Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan