Sakit Hati Melihat Ibu Sering Dimarahi, Pemuda di Bengkalis Bunuh Ayah Tiri
Selasa, 24 September 2024 – 21:09 WIB
Polisi telah mengamankan YP beserta sejumlah barang bukti di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan mencari ibu pelaku,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polsek Mandau menangkap pemuda di Bengkalis berinisial YP yang diduga membunuh ayah tirinya.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan