Sakit Hati Melihat Ibu Sering Dimarahi, Pemuda di Bengkalis Bunuh Ayah Tiri
Selasa, 24 September 2024 – 21:09 WIB
Polisi telah mengamankan YP beserta sejumlah barang bukti di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan mencari ibu pelaku,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polsek Mandau menangkap pemuda di Bengkalis berinisial YP yang diduga membunuh ayah tirinya.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Pembunuhan Sadis di Bogor, Sekeluarga Dibantai Pelaku
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Bocah Perempuan dengan Wajah Terbalut Lakban di Lebak
- Polisi Telah Mengidentifikasi Terduga Pembunuh Bocah Perempuan yang Ditemukan Tewas di Lebak
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?