Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook

Pelakunya Bapak Satu Anak

Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook
Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook

"Tersangka ini diam-diam mengunggah foto ke jejaring sosial tanpa diketahui korban. Motifnya sakit hati. Ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (har/sgt/jpnn)

SEMARANG - Sakit hati seringkali membuat seseorang nekat untuk melakukan apapun. Seperti halnya yang dilakukan oleh pria bernama Nova Kristanto (23),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News