Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook
Pelakunya Bapak Satu Anak
Rabu, 18 Maret 2015 – 22:58 WIB

Sakit Hati, Sebar Foto Mantan tanpa Busana ke Facebook
"Tersangka ini diam-diam mengunggah foto ke jejaring sosial tanpa diketahui korban. Motifnya sakit hati. Ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (har/sgt/jpnn)
SEMARANG - Sakit hati seringkali membuat seseorang nekat untuk melakukan apapun. Seperti halnya yang dilakukan oleh pria bernama Nova Kristanto (23),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien