Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
Senin, 13 Mei 2024 – 16:29 WIB
Titus menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.
Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi.(antara/jpnn)
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembunuhan sadis terhadap AH, 32, yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di Pamulang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah