Sakit Hati Tak Dilayani, Suryana Ancam Ledakan Rumah Sakit
Kamis, 06 September 2018 – 13:01 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai ITE. Pelaku sudah ditahan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pelaku mengirimkan pesan singkat ke nomer layanan hotline RSI Sultan Agung Semarang dengan mengancam ada bom dan akan meledak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri