Sakit Jantung, Elda Devianne Tetap Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:39 WIB
Namun saat mengajukan kredit bidang usahanya diubah menjadi bahan baku ikan. Untuk melancarkan usahanya PT CIP mengajak beberapa perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan melarang Elda Devianne, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran