Sakit, Kasus Elda Terancam Menggantung
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tak bisa berbuat banyak dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar dengan tersangka Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat. Pemeriksaan terhadap Elda jadi tak jelas dengan alasan sakit jantung.
"Minggu ini tim kami beserta dokter sudah datangi Elda di rumah sakit. Hasilnya dia belum memungkinkan untuk diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto saat dicegat wartawan, Jumat (4/10).
Andhi menolak menyebutkan di rumah sakit mana Elda dirawat. Yang pasti cepat lambatnya Elda diperiksa sangat tergantung kondisi kesehatannya. "Sebab dia habis dioperasi sehingga dokter (yang ditunjuk penyidik) harus terus berkoordinasi dengan rumah sakit yang mengoperasi (Elda)," tambah mantan Kajati DKI ini.
Ditegaskan Andhi, untuk pemeriksaan Elda, penyidik tak bisa mematok batas waktu. "Kita nunggu perkembangan kesehatan dia. Kita tak dapat mengira-ngira, tergantung kondisi kesehatan dia," jelasnya.
Elda ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaannya termasuk yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB. Selain dia, penyidik Pidsus Kejagung juga telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin.
Tersangka terakhir adalah pimpinan BJB cabang Majalengka Akhmad Faqih , yang saat kejadian perkara menjadi pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tak bisa berbuat banyak dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB ke PT Cipta Inti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol