Sakit, Kejaksaan Beri Elda Tahanan Kota

Sakit, Kejaksaan Beri Elda Tahanan Kota
Sakit, Kejaksaan Beri Elda Tahanan Kota

jpnn.com - JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memutuskan tak menahan Elda Devianne Adiningrat. Tersangka kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit  PT Bank Jabar dan Banten Cabang (BJB) cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 55 miliar tersebut, mendapat status tahanan kota dengan alasan sakit jantung. 

"Karena ada pertimbangan medis dan ada rekomendasi dari dokter, yang bersangkutan statusnya jadi tahanan kota," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto, dicegat  wartawan Jumat (8/11). Sementara untuk berkas pemeriksaannya sendiri, lanjut Andhi, segera dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa. 

"Berkasnya masuk prapenuntutan, segera kita limpahkan ke jaksa," sambung mantan Kajati DKI Jakarta ini. Hanya saja, Andhi tak menyebut pasti mulai kapan Elda mendapat status tahanan kota. "Sejak pemeriksaan yang lalu," ucapnya sambil berjalan memasuki mobil dinasnya. 

Elda pingsan saat akan ditahan Kejagung, hingga akhirnya dia dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina yang letaknya tak jauh dari gedung bundar Pidsus Kejagung. Dari hasil  pemeriksaan dokter disimpulkan, saksi kasus korupsi pengurusan kuota daging sapi yang ditangani KPK itu mengidap sakit jantung.

Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) ini kemudian menjalani operasi di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Disaat proses penyembuhan, penyidik sempat memeriksa Elda beberapa kali, sampai akhirnya diketahui status penahannya menjadi tahanan kota. 

Dalam kasus BJB, selain Elda, kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka lain yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), dan ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya).

Kasus ini diawali adanya pemberian kredit dari BJB Surabaya senilai Rp 55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP. Pengucuran kredit pada PT CIP ditenggarai bermasalah karena perusahaan tersebut sebenarnya merupakan distributor alat pendidikan bukan bergerak di bidang pengadaan bahan baku ikan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memutuskan tak menahan Elda Devianne Adiningrat. Tersangka kasus korupsi dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News