Sakit, Mantan Kepala BPPN Lolos Penahanan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (17/10).
Mantan pejabat di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hak tagih (Cessie) PT Adyesta Ciptatama dari BPPN tahun 2004 lalu.
Namun, pemeriksaan kali ini Syafrudin lolos dari penahanan karena yang bersangkutan sakit.
”Jadi pemeriksaan hanya sebentar karena yang bersangkutan sedang sakit,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Senin (17/10) sore. Karena kondisi yang kurang memungkinkan itu, kata Arminsyah, Syafrudin hanya memberikan keterangan singkat kepada penyidik.
”Dia berikan keterangan yang formal-formal saja, tapi tetap akan kita panggil lagi minggu depan,” jelas Arminsyah.
Informasi dihimpun, Syafrudin yang didamping kuasa hukumnya datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, Syafrudin meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa dijaga ketat petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejagung. Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana.
”Belum (ditahan), tunggu pertimbangan penyidik,” terang Fadil seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini (18/10).
Seperti diketahui, PT Adyaesta Ciptatama (AC) diduga telah meminjam kredit ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare, Bank BTN lalu mengucurkan kredit sekitar Rp 469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha. Masalah muncul, ketika krisis moneterterjadi, BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN.
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung),
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya