Sakit, Terdakwa Harus Dirawat di RS Milik Kejaksaan

Sakit, Terdakwa Harus Dirawat di RS Milik Kejaksaan
Sakit, Terdakwa Harus Dirawat di RS Milik Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pembangunan Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Cipayung, Jakarta, Timur, tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai kejaksaan.

Namun juga bagi masyarakat umum serta para tersangka dan terdakwa yang kasusnya tengah ditangani kejaksaan.

“Keberadaan rumah sakit ini untuk memermudah tugas kejaksaan. Khususnya dalam pemeriksaan kesehatan para tersangka dan terdakwa yang sedang menjalani proses pidana. Baik fisik maupun psikisnya. Sehingga akan memermudah kejaksaan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap perkembangan kondisi kesehatan tersangka maupun terdakwa,” katanya dalam sambutan saat soft launching Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Basrief, dengan beroperasinya rumah sakit ini maka nantinya para terdakwa tidak lagi diperkenankan membuat surat sakit dari rumah sakit lain.

“Jadi kami lakukan pemeriksaaan di rumah sakit ini. Hanya rumah sakit ini yang direkomendasi. Saya berharap keberadaan rumah sakit ini memberi kontribusi yang terbaik bagi kejaksaan. Dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja positif kejaksaan di tengah masyarakat," katanya.

RS Adhyaksa diketahui mulai dibangun sejak 13 Desember 2011 lalu dan telah selesai dibangun akhir 2012. RS Adhyaksa baru akan diresmikan pada Rabu (10/9) .(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pembangunan Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Cipayung, Jakarta, Timur, tidak hanya diperuntukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News