Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar

jpnn.com, MAKASSAR - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menilai para terdakwa korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tak masuk dalam unsur kerugian negara.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi tersebut dengan empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas 1A, Jl Ap Pettarani, Mamuju.Sulawesi Barat, Rabu (20/3).
Sidang kali ini menganggendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.
Mahrus Ali mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.
Dia menilai kewenangan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara ini ada pada hak konstitusional dan ini adalah murni sanksi administrasi.
"Saya sebagai ahli berpendapat bahwa ini tidak ada kerugian negara, karena unsur-unsur salah satu unsur dari kerugian negara ini tidak terpenuhi, dan ini merupakan sanksi administrasi," jelas Mahrus Ali.
Atas keterangan dari saksi ahli ini, penasihat hukum terdakwa Muslim, Tamsil mengatakan perbuatan kliennya sebenarnya masuk dalam sanksi administrasif.
Dia mengharapkan hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Ahli mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini