Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:25 WIB

Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menilai para terdakwa korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tak masuk dalam unsur kerugian negara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
"Sebenarnya bila kami rujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif, tidak lagi bila kami masuk ke tipikornya," ujar Tamsi.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (tan/jpnn)
Ahli mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini