Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:25 WIB
"Sebenarnya bila kami rujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif, tidak lagi bila kami masuk ke tipikornya," ujar Tamsi.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (tan/jpnn)
Ahli mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun