Saksi Ahli Ba'asyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer

Saksi Ahli Ba'asyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer
Saksi Ahli Ba'asyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer
JAKARTA - Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli. Dua saksi ahli didatangkan Ba"asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4). Mereka adalah anggota Majelis Ulama Indonesia Surakarta K.H. Mudzakir dan Prof Dr Nasruddin Bainar dari IAIN Surakarta.

 

Kepada majelis hakim, Mudzakir mengatakan bahwa i"dad alias latihan militer adalah kewajiban bagi kaum muslim. Hal itu dengan jelas diungkapkan dalam Al Quran Surat Al Anfaal ayat 60. Yakni, mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi musuh Allah. "Dengan berlatih memanah dan berkuda," katanya.

 

Di zaman modern seperti sekarang, kata Mudzakir, memanah dan berkuda bisa disamakan dengan berlatih rudal dan panser. Sebab di zaman Nabi Muhammad, panah adalah alat tempur yang paling modern. Bahkan lebih modern dibanding senjata tempur seperti pedang.

 

Namun, kata Mudzakir, kewajiban itu bersifat kelompok alias fardhu kifayah. Jika sudah dilakukan beberapa orang saja, kewajiban itu gugur. Saat ditanya apakah latihan militer di Bukit Jantho, Aceh, termasuk i"dad, Mudzakir tidak berani memastikan.

JAKARTA - Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli. Dua saksi ahli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News