Saksi Ahli Ba'asyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer
Selasa, 19 April 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli. Dua saksi ahli didatangkan Ba"asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4). Mereka adalah anggota Majelis Ulama Indonesia Surakarta K.H. Mudzakir dan Prof Dr Nasruddin Bainar dari IAIN Surakarta. Namun, kata Mudzakir, kewajiban itu bersifat kelompok alias fardhu kifayah. Jika sudah dilakukan beberapa orang saja, kewajiban itu gugur. Saat ditanya apakah latihan militer di Bukit Jantho, Aceh, termasuk i"dad, Mudzakir tidak berani memastikan.
Kepada majelis hakim, Mudzakir mengatakan bahwa i"dad alias latihan militer adalah kewajiban bagi kaum muslim. Hal itu dengan jelas diungkapkan dalam Al Quran Surat Al Anfaal ayat 60. Yakni, mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi musuh Allah. "Dengan berlatih memanah dan berkuda," katanya.
Baca Juga:
Di zaman modern seperti sekarang, kata Mudzakir, memanah dan berkuda bisa disamakan dengan berlatih rudal dan panser. Sebab di zaman Nabi Muhammad, panah adalah alat tempur yang paling modern. Bahkan lebih modern dibanding senjata tempur seperti pedang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli. Dua saksi ahli
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa