Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Senin, 25 Maret 2013 – 19:03 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara, kembali digelar. Pada sidang Senin (25/3), Indar mengajukan dua saksi dari pihak korporasi; Indosat dan IM2, dan dua saksi ahli dari BPKP, ahli Tata Usaha Negara, dan dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).
Dalam persidangan itu, saksi Sukria yang juga menjabat General Manager Keuangan di IM2 mengungkapkan, tidak pernah terjadi pemeriksaan atau audit oleh BPKP. Namun, ia mengakui IM2 secara berkala diaudit oleh auditor publik.
Sukria juga menyatakan, audit BPKP yang menyatakan IM2 telah merugikan Negara sebesar Rp1,3 triliun meresahkan pegawai IM2 yang berjumlah 200-an orang. Menurut Sukria, audit itu mengejutkan karena aset IM2 hanya Rp700 miliar.
Saksi ahli dari BPKP, Dani Sudarsono, mengatakan bahwa BPKP mempunyai kewenangan secara hukum untuk melakukan pemeriksaan. Namun sejak tahun 2000, kewenangan untuk pemeriksaan sudah tidak ada lagi dan yang melakukan adalah BPK.
JAKARTA - Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut