Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Senin, 25 Maret 2013 – 19:03 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara, kembali digelar. Pada sidang Senin (25/3), Indar mengajukan dua saksi dari pihak korporasi; Indosat dan IM2, dan dua saksi ahli dari BPKP, ahli Tata Usaha Negara, dan dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).
Dalam persidangan itu, saksi Sukria yang juga menjabat General Manager Keuangan di IM2 mengungkapkan, tidak pernah terjadi pemeriksaan atau audit oleh BPKP. Namun, ia mengakui IM2 secara berkala diaudit oleh auditor publik.
Sukria juga menyatakan, audit BPKP yang menyatakan IM2 telah merugikan Negara sebesar Rp1,3 triliun meresahkan pegawai IM2 yang berjumlah 200-an orang. Menurut Sukria, audit itu mengejutkan karena aset IM2 hanya Rp700 miliar.
Saksi ahli dari BPKP, Dani Sudarsono, mengatakan bahwa BPKP mempunyai kewenangan secara hukum untuk melakukan pemeriksaan. Namun sejak tahun 2000, kewenangan untuk pemeriksaan sudah tidak ada lagi dan yang melakukan adalah BPK.
JAKARTA - Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC