Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK

Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Saksi ahli Eddy Thoyib dari Masyarakat Telematika (Mastel) menyatakan hal yang senada dengan Fajar. Eddy menegaskan, contoh kerjasama lain seperti Indosat dan IM2 adalah antara PT Telkom Tbk dengan PT Telkomsel Tbk. Karena itu, tuduhan yang dialamatkan ke IM2 oleh jaksa, justru melahirkan keresahan di industri telekomunikasi.

Sementara itu, Eric Paat, Pengacara Indar Atmanto mengatakan, bahwa penjelasan yang dikemukakan saksi-saksi sudah sangat jelas. “Sudah jelas, dari saksi ahli audit, ahli TUN maupun ahli telekomunikasi, jelas semuanya. Intinya, adanya penyalahgunaan wewenang, seperti dari saksi ahli audit, dikatakan, yang berwenang itu BPK  bukan BPKP, kemudian standartnya pun di bawah standart umum. Kemudian dari ahli TUN, sudah jelas tadi mengatakan kedudukan BPKP dengan BPK, satu-satunya yang bisa mengaudit kerugian negara adalah BPK,” pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News