Saksi Ahli Dalam Kasus Sianida Dideportasi ke Australia

Saksi ahli asal Australia Dr Beng Beng Ong yang memberikan kesaksian kontroversial dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso, telah ditahan dan akan dideportasi
Ahi patologi forensik dari Universitas Queensland di Brisbane tersebut merupakan saksi ahli pertama yang diajukan oleh pihak pembela dalam kasus yang melibatkan terdakwa Jessica Wongso yang dituduh membunuh temannya Mirna Sailihin, dengan memasukan sianida ke dalam kopi.
Namun di pengadilan Jakarta hari Selasa (6/9/2016), Dr Ong mengatakan sianida bukanlah sebab kematian Salihin.
Pihak penuntut sebelumnya sudah berusaha menghalangi Dr Ong untuk memberikan kesaksian dan mempertanyakan status visa kedatangannya ke Indonesia.

Beberapa jam setelah memberikan kesaksian, Dr Ong berusaha meninggalkan Indonesia, namun paspornya disita oleh petugas imigrasi.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan bahwa Dr Ong masuk menggunakan visa turis, dan bukannya visa kerja.
Jessica Wongso sebelumnya tinggal di Sydney selama tujuh tahun, sebelum mengunjungi Jakarta untuk liburan dimana dia bertemu dengan Mirna.
Keduanya sebelumnya berteman karena sama-sama sekolah di Billy Blue Design College di Sydney.
Saksi ahli asal Australia Dr Beng Beng Ong yang memberikan kesaksian kontroversial dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'