Saksi Ahli Dalam Kasus Sianida Dideportasi ke Australia

Saksi Ahli Dalam Kasus Sianida Dideportasi ke Australia
Beng Ong saat memberi kesaksian di PN Jakarta Pusat. Foto Ricardo/JPNN.com

Saksi ahli asal Australia Dr Beng Beng Ong yang memberikan kesaksian kontroversial dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso, telah ditahan dan akan dideportasi

Ahi patologi forensik dari Universitas Queensland di Brisbane tersebut merupakan saksi ahli pertama yang diajukan oleh pihak pembela dalam kasus yang melibatkan terdakwa Jessica Wongso yang dituduh membunuh temannya Mirna Sailihin, dengan memasukan sianida ke dalam kopi.

Namun di pengadilan Jakarta hari Selasa (6/9/2016), Dr Ong mengatakan sianida bukanlah sebab kematian Salihin.

Pihak penuntut sebelumnya sudah berusaha menghalangi Dr Ong untuk memberikan kesaksian dan mempertanyakan status visa kedatangannya ke Indonesia.

Saksi Ahli Dalam Kasus Sianida Dideportasi ke Australia Dr Beng Beng Ong akan dideportasi dari Indonesia setelah memberikan kesaksian. LinkedIn

Beberapa jam setelah memberikan kesaksian, Dr Ong berusaha meninggalkan Indonesia, namun paspornya disita oleh petugas imigrasi.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan bahwa Dr Ong masuk menggunakan visa turis, dan bukannya visa kerja.

Jessica Wongso sebelumnya tinggal di Sydney selama tujuh tahun, sebelum mengunjungi Jakarta untuk liburan dimana dia bertemu dengan Mirna.

Keduanya sebelumnya berteman karena sama-sama sekolah di Billy Blue Design College di Sydney.

Saksi ahli asal Australia Dr Beng Beng Ong yang memberikan kesaksian kontroversial dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News