Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis

Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
Saksi ahli yang dihadirkan KPU Barito Utara selaku termohon, Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pada perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara pada Jumat (14/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

"Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

Selanjutnya, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK.

Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.

"KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," kata saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini.

Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, dan dasar hukum yang kuat.

"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.

Selain itu, kata Titi, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi. (mar1/jpnn)

Hasyim Asyari selaku saksi ahli di MK menilai KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News