Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis

"Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.
Selanjutnya, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK.
Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.
"KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," kata saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini.
Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, dan dasar hukum yang kuat.
"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.
Selain itu, kata Titi, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi. (mar1/jpnn)
Hasyim Asyari selaku saksi ahli di MK menilai KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang