Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar

Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar
Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar
JAKARTA -- Dalam persidangan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/7), hadir saksi ahli, pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, Dr Zen Zanibar. Yang menerik, Zen sempat ditanyai oleh dua hakim MK, yakni Moh Alim dan Akil Mochtar, terkait putusan MK dalam kasus pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sulteng.

Mulanya, Akil minta pendapat Zen tentang putusan-putusan yang dikeluarkan MK selama ini, apakah sudah sesuai dengan kewenangan MK, atau tidak. Zen menjawab, putusan-putusan MK sudah benar. Zen juga membenarkan jika MK tidak semata memutus perkata sengketa pemilukada yang berkaitan dengan dengan perhitungan perolehan suara. Alasannya, proses yang buruk akan mempengaruhi hasil akhir.

Giliran Moh Alim menyampaikan pertanyaan. Hanya saja, sebelum minta pendapat, hakim berambut putih itu menyampaikan prolog. "Keadilan di depan mata tak boleh dikedipkan, keadilan di depan perut tak boleh dikempiskan, keadilan di depan telinga tak boleh ditulikan. Baru-baru ini MK mengambil tindakan tegas, karena calon hanya ada dua. Calon yang mendapatkan 54 sekian persen didiskualifikasi karena menurut MK terang-terangan melakukan intimidasi yang terstruktur dan masif. Bagaimana pendapat anda dengan (putusan MK) yang mendiskualifikasi itu?" tanya Alim.

Zen menyatakan, putusan MK sudah benar. "Karena tak mungkin demokrasi bisa berjalan baik jika yang negataif-negatif dibiarkan," katanya. Dikatakan pula, sejak era reformasi, ada keinginan uat menciptakan demokrasi yang sehat. Proses pemilukada, sebagai bagian dari pentas demokratis, tak boleh diciderai.

JAKARTA -- Dalam persidangan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/7), hadir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News