Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar

Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar
Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar
Alim kembali mengajukan pertanyaan. Dia menyebutkan, dalam pasal 22 huruf (e) UUD 1945, pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. "Menurut ahli, apakah MK sudah berupaya menegakkan pemilu yang luber dan jurdil?" tanya Alim. Zen menjawab," Ya, sudah." Dalam sidang itu, memang tak ada kata 'Kobar' yang keluar. Hanya saja, dari kalimat Alim jelas yang dimaksud adalah kasus Kobar.

Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Dalam persidangan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/7), hadir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News