Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot

Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot
Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot

jpnn.com - JAKARTA -- Ahli Forensik IT, Agung Suhartoyo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Holy Angela dengan terdakwa Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore, (14/5).

Dalam sidang, Agung menjelaskan pendapatnya mengenai layanan pesan singkat (SMS) yang sangat rentan dipalsukan. Ini pun, kata dia, bisa saja terjadi dalam kasus Gatot.

"SMS itu punya kerawanan. Ada kemungkinan pertama adalah seseorang bisa menerima SMS dari dirinya sendiri. Kemungkinan kedua melalui webserver. Artinya yang mengirim bisa siapa saja. Itu nanti diterima dari nama siapa saja yang ada di phone book. Dan kemungkinan ketiga itu replace, di-cloning," kata Dosen ITB tersebut.

Mendengar penjelasan itu, tim kuasa hukum Gatot pun langsung meminta Agung mempraktikkan salah satu trik dari modus penipuan SMS itu. Kuasa hukum lalu mencoba bertukar nomor telepon dan mengirimkan SMS pada Agung.

Lalu dengan beberapa cara yang dikuasainya, Agung membuktikan bahwa ia bisa mengirim SMS kepada seseorang menggunakan nomor acak yang tersimpan di daftar kontak handphone. Oleh karena itu, ia menyatakan dakwaan jaksa yang menyimpan rekaman SMS antara Gatot dan Surya terkait rencana penganiayaan terhadap Holy bisa saja bukan berasal dari sumber yang tepat. "Bisa saja direplace atau di re-cloning," sambungnya.

Selain ahli forensik IT, persidangan itu juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr (jur) Arbijoto. Menurutnya, pasal 340 yang didakwakan kepada Gatot Supiartono tidaklah tepat.

Penjelasannya ini berawal ketika Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari pasal 340 yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. "Jika seseorang dipukul bagian kepalanya tapi tidak sampai mati, apa itu termasuk dalam pembunuhan berencana?" tanya Zaini.

Arbijoto menampiknya. Menurutnya, dengan ada pemukulan tidak serta merta dianggap sebagai rencana pembunuhan.

JAKARTA -- Ahli Forensik IT, Agung Suhartoyo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Holy Angela dengan terdakwa Gatot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News