Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot
"Mesti dilihat dulu, kalau setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Beda kalau langsung mati, itu 340," kata Arbijoto di muka sidang.
Jawaban tersebut memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya. "Apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan. Itu gimana?" tanya anggota tim kuasa hukum, Afrian Bondjol pada Arbijoto.
"Berarti yang menyuruh itu diminta pertanggungjawaban hanya sesuai dengan apa yang disuruhnya saja," tegas Arbijoto.
Seperti diketahui, dalam kasus Holy, para eksekutor tidak langsung membunuhnya. Ia dianiaya dan baru tewas saat di rumah sakit. Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holy ini.
Suami siri Holy ini dianggap sebagai perencana tindak kejahatan tersebut. Gatot didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ahli Forensik IT, Agung Suhartoyo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Holy Angela dengan terdakwa Gatot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri