Saksi Ahli: Isle of Man Masuk Kategori Negara
Selasa, 26 Maret 2013 – 21:49 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Hassanudin, Makasar, Profesor Aminuddin Ilmar.
Di depan majelis hakim, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, Isle of Man bisa dikategorikan sebagai bagian sebuah negara. Sehingga warga negaranya berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan oleh pihak lain.
Baca Juga:
"Isle of Man bisa dikategorikan sebagai negara, sehingga jika warga negaranya melakukan gugatan karena simbol negaranya disalahgunakan oleh orang lain, hal itu bisa dibenarkan," ujar Aminuddin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Aminuddin mengatakan, Isle of Man merupakan bagian dari Negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara Inggris terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman. "Itu sangat biasa dan masuk akal," tegas ahli hukum tata negara ini.
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian