Saksi Ahli: Isle of Man Masuk Kategori Negara
Selasa, 26 Maret 2013 – 21:49 WIB
Aminuddin menambahkan, dalam melakukan gugatan logo ini, warga negara bisa melakukannya secara perorangan. Tidak harus melalui persetujuan dari negara karena bisa saja didasari jiwa nasionalisme dari yang bersangkutan. "Sehingga bisa mengajukan gugatan secara pribadi," terangnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina, mengatakan, keterangan yang disampaikan para ahli dalam persidangan sudah menjawab hal yang selalu ditanyakan oleh tergugat, khususnya mengenai Isle of Man sebagai lambang negara. Selain itu, pertanyaan seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab.
"Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim untuk mengambil keputusan nanti," tegas Previany Annisa.
Majelis hakim menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat