Saksi Ahli JPU: Ada Solar dan Tinner di Semua Lantai Gedung Kejagung yang Terbakar
Hakim kemudian menanyakan bagaimana bisa Nurcholis menyimpulkan bahwa kebakaran berawal dari lantai 6. "Mengapa titik fokus menyimpulkan titik api pertama di lantai enam?" kata Hakim.
"Dari analisa tingkat kerusakan," jawab Nurcholis.
Lebih lanjut, Nurcholis menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbandingan terkait dengan sample-sample yang ditemukan dari tiap lantai.
Dari sana terlihat bahwa barang-barang di lantai 6 memiliki tingkat kerusakan terparah akibat terbakar.
"Tingkat keparahan akibat kebakaran itu dipengaruhi oleh lamanya api menyala. Jadi kenapa kalau yang paling parah itu biasanya adalah lokas pertama. Itu karena itu munculnya pertama, kemudan padamnya misalnya proses pemadamannya bersamaan akan menjadikan dia timbul api yang paling parah. Maka dari itu tingkat kerusakannya paling parah," katanya.
Perlu diketahui Nurcholis dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Dia juga merupakan bagian dari tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Nurcholis juga mengaku sebagai Kasubdit di Direktorat Laka Bakar Puslabfor. Sebagai informasi, dalam kasus ini enam orang didakwa melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan bangunan Korps Adhyaksa itu terbakar.
Keenam terdakwa berasal dari unsur pekerja yang sedang menangani pembangunan di gedung tersebut. Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (22/2)
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara