Saksi Ahli: Jumlah Peluru Kesalahan JPU
Senin, 25 April 2011 – 12:00 WIB
JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menemukan ada perbedaan bukti terkait jumlah peluru yang bersarang di tubuh almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Mun'im, ada perbedaan dari temuannya dengan yang di persidangan. Ahli forensik dari RSCM ini memang diminta oleh KY untuk memberikan keterangan, terkait eksaminasi kasus Antasari Azhar. KY sendiri menduga ada pelanggaran kode etik profesi hakim, yaitu pengabaian fakta di persidangan, ketika memutus Antasari bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Nasrudin.
"Di tubuh korban saya temukan dua peluru. Saat di pengadilan, seharusnya (juga) dua. Ini (malah) ditambah satu lagi, menjadi tiga," kata Mun'im, saat ditemui wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (25/4).
Mun'im menduga, hal itu merupakan kesalahan Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Antasari tersebut. "Kalau (menurut) saya, itu kesalahan Pak Cirus," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahli forensik Abdul Mun'im Idris yang menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar,
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri