Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik

Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Dosen senio Unpad ini melanjutkan, pihak-pihak yang dianggap berkepentingan memiliki hak melakukan gugatan, apabila ia merasa dirugikan.

"Pihak yang berkepentingan di sini, bisa negara ataupun individu perorangan," tegasnya.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Tomy Suryo Utomo, yang merupakan Dosen tetap dari Universitas Gajah Maja (UGM) Jogjakarta, memiliki pendapat yang sama.

Menurutnya, apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersial padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan.

JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News