Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Rabu, 13 Maret 2013 – 18:42 WIB
Dosen senio Unpad ini melanjutkan, pihak-pihak yang dianggap berkepentingan memiliki hak melakukan gugatan, apabila ia merasa dirugikan.
Baca Juga:
"Pihak yang berkepentingan di sini, bisa negara ataupun individu perorangan," tegasnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Tomy Suryo Utomo, yang merupakan Dosen tetap dari Universitas Gajah Maja (UGM) Jogjakarta, memiliki pendapat yang sama.
Menurutnya, apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersial padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan.
JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama