Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik

Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
"Kalau pihak itu sudah tahu namun masih menggunakan lambang negara sebagai komersil, bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik," tandasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan ini, dihadiri oleh kuasa hukum dari warga Inggris, selaku penggugat yakni Previany Annisa Rellina. Kemudian kuasa hukum dari Wen Ken Drug cap Kaki Tiga selaku tergugat yakni Agus Nasrudin.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News