Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
Rabu, 13 Maret 2013 – 18:42 WIB

Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik
"Kalau pihak itu sudah tahu namun masih menggunakan lambang negara sebagai komersil, bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik," tandasnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan ini, dihadiri oleh kuasa hukum dari warga Inggris, selaku penggugat yakni Previany Annisa Rellina. Kemudian kuasa hukum dari Wen Ken Drug cap Kaki Tiga selaku tergugat yakni Agus Nasrudin.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia