Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa

Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa
Ilustrasi. pixabay.com

Terkait penyidikan perkara ini yang dibuka kembali padahal telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada Desember 2015 dan adanya putusan praperadilan sebelumnya di PN Surabaya pada Maret 2016 atas perkara yang sama, Chudry menyatakan, perkara hukum itu harus ada akhirnya untuk memberi kepastian hukum kepada warga negara.

Seperti diketahui, putusan Pengadilan Negeri Tingkat I Surabaya dalam perkara Praperadilan Nomor: 11/PRAPER/2016/PN. tanggal 7 Maret 2016 atas nama Diar Kusuma Putra selaku Pemohon yang menyatakan Sprindik terhadap perkara ini yang diterbitkan Kejati Jatim tidak sah. 

Diar yang merupakan terpidana perkara ini dan telah menjalani semua vonis pengadilan pada tahun lalu mengajukan praperadilan karena menghadapi ketidakpastian hukum lantaran kasus yang sudah dia tanggung semua hukumannya ternyata dibuka lagi oleh Kejati Jatim.

Meski PN Surabaya sudah menyatakan sprindik atas perkara dana hibah itu tidak sah, tak lama kemudian Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru atas perkara yang sama.

"Putusan pengadilan dalam perkara apapun adalah mengikat kepada siapa saja, kepada pemohon, termohon, maupun terkait obyek perkara. Jadi seharusnya putusan praperadilan sebelumnya ditaati karena obyek perkaranya sama," jelas dia.

Chudry menambahkan, jika dalam perkara ini disebutkan posisi seseorang tidak disebutkan kaitannya dengan terdakwa sebelumnya, maka tidak bisa serta-merta seseorang itu disidik dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur Nomor: 125/Pid.sus/TPK/2015 tanggal 18 Desember 2015 atas nama terdakwa Diar Kusuma Putra dan putusan Nomor: 126/Pid.sus/TPK/2015 tanggal 18 Desember 2015 atas nama terdakwa Nelson Sembiring, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-yungtokan dan tidak disebutkan kaitannya dengan Pemohon, dalam hal ini La Nyalla Matalitti, sebagai penyertanya (deelneming).

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim termasuk untuk pembelian saham IPO Bank Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. 

SURABAYA - Sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News