Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa

Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa
Ilustrasi. pixabay.com

Kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP juga telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.

Namun, perkara yang sudah inkracht tersebut dibuka kembali seiring diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejati Jatim pada Januari dan Februari 2016. Sprindik itu lalu dipraperadilankan lalu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. 

Meski demikian, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka, dan kini kembali dipraperadilankan. (jpnn)


SURABAYA - Sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News