Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa
Jumat, 08 April 2016 – 21:12 WIB

Ilustrasi. pixabay.com
Kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP juga telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.
Namun, perkara yang sudah inkracht tersebut dibuka kembali seiring diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejati Jatim pada Januari dan Februari 2016. Sprindik itu lalu dipraperadilankan lalu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Meski demikian, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka, dan kini kembali dipraperadilankan. (jpnn)
SURABAYA - Sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen