Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa
Jumat, 08 April 2016 – 21:12 WIB
Kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP juga telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.
Namun, perkara yang sudah inkracht tersebut dibuka kembali seiring diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejati Jatim pada Januari dan Februari 2016. Sprindik itu lalu dipraperadilankan lalu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Meski demikian, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka, dan kini kembali dipraperadilankan. (jpnn)
SURABAYA - Sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Sepanjang 2024, KAI Daop 2 Bandung Ganti 20.450 Meter Rel Baru
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Pegawai Kontrak di Aceh Tuntut Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Pemprov Janji Memperjuangkan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025