Saksi Ahli: Menkumham Tak Salah Keluarkan SK Untuk Agung
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan menyatakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly tidak salah dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL).
Menkumham, kata Siahaan, hanya mengadopsi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan tidak bisa menafsirkan putusan MPG tersebut. Karena itu, kata dia, Menkumham tidak salah dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) sesuai putusan MPG.
"Menkumham sudah tepat menjalankan tugas yang diamanatkan UU. Apalagi putusan MPG, tidak ada perkataan tidak setuju atau menolak. Itu baru namanya dissenting opinion," kata Maruarar, dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Selain itu, Maruarar juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak tepat dan pas diadili di PTUN. "Sebenarnya tidak pas putusan MPG dibawa ke PTUN, karena putusan MPG sifatnya hanya melaksanakan amanat UU," tegasnya.
Dia jelaskan, sesuai UU Parpol putusan MPG bersifat final dan mengikat. Sata putusan tersebut diucapkan oleh MPG, maka itu mempunyai kekuatan mengikat. "Tiada lembaga peradilan lain yang bisa mempersoalkan putusan MPG, karena dia termasuk badan peradilan khusus yang bersifat kompeten dan absolut. Putusan MPG, ketika diucapkan, maka sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengubah struktur kepengurusan partai," terangnya.
Usai sidang, Maruarar juga menyatakan melontarkan pernyataan bahwa kubu Aburizal Bakrie tidak tepat mempersoalkan SK Menkumham ke PTUN. Dia mempertanyakan jika PTUN membatalkan SK Menkumham, apakah putusan MPG menjadi tidak sah.
"Itulah mereka (kubu ARB) tidak pas melihatnya. Harusnya yang dipersoalkan, bahwa putusan MPG tidak berdasar hukum, tetapi jangan dibawa ke peradilan TUN. Kalau seperti ini, seandainya mereka punya peluang, sudah ketinggalan zaman nanti, karena sudah jauh di depan keadaan sosial politiknya," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan menyatakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly tidak salah dalam mengesahkan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan