Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar
Senin, 04 Mei 2015 – 22:30 WIB

Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar
Astawa juga menilai bahwa dalam pertimbangan hukum MPG terdapat dissenting opinion, dua majelis MPG berpendapat 'X', dua yang lain berpendapat 'Y'. Namun, dalam amar putusan menurutnya, empat hakim memutuskan secara bulat.
Baca Juga:
"Segala keputusan diambil secara musyawarah mufakat meskipun secara eksplisit tidak disebutkan adanya dessenting opinion. Sah-sah saja kalau ada dissenting opinion karena hal itu menjamin kebebasan berpendapat hakim," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede P Astawa mengungkap bahwa Mahkamah Partai (MP) Golkar memiliki wewenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai