Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar

Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar
Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar

Astawa juga menilai bahwa dalam pertimbangan hukum MPG terdapat dissenting opinion, dua majelis MPG berpendapat 'X', dua yang lain berpendapat 'Y'. Namun, dalam amar putusan menurutnya, empat hakim memutuskan secara bulat.

"Segala keputusan diambil secara musyawarah mufakat meskipun secara eksplisit tidak disebutkan adanya dessenting opinion. Sah-sah saja kalau ada dissenting opinion karena hal itu menjamin kebebasan berpendapat hakim," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede P Astawa mengungkap bahwa Mahkamah Partai (MP) Golkar memiliki wewenang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News