Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G, tidak tepat.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan dalam penghitungan kerugian kasus BTS, BPKP tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut.
Selain itu, menurutnya, BPKP juga tidak mempertimbangkan pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.
"Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belaum nyata dan pasti perhitungannya," kata Dian.
Dian menambahkan perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan masuk.
"Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, pertambahan aset, pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti," lanjutnya.
Sementara itu, ahli audit keuangan negara Irmansyah menyebutkan perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.
Ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun di kasus BTS.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap