Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
"Apabila perhitungan menggunakan cut-off date tertentu. Misalnya Maret 2022, tetapi ada kejadian-kejadian yang material yang berpengaruh, penghitungan tidak boleh berhenti di tanggal cut-off," kata Irmansyah.
Dia juga menyebutkan jika terjadi pengembalian, harus ada koreksi atau penyesuaian laporan sebagaimana wajar dilakukan dalam membuat laporan audit.
"Kecuali, jika memang ada terminasi kontrak," lanjutnya.
Lebih lanjut Irmansyah menjelaskan metode perhitungan total loss dapat digunakan apabila aset yang diperoleh tidak punya nilai manfaat lagi.
Namun, apabila aset tersebut masih memiliki manfaat ekonomis di masa depan, maka perhitungan yang dilakukan harus menggunakan pendekatan selisih harga.
"Namun, apabila yang aset yang dibeli sudah sesuai, meski mungkin ada keterlambatan atau kesalahan prosedur, tetap harus dihitung karena barang-barang tersebut masih dicatat sebagain aset,” papar Irmansyah.(mcr8/jpnn)
Ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun di kasus BTS.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar