Saksi Ahli Prabowo-Hatta Minta MK Tak Terpaku Unsur TSM
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu tidak harus didasari kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia berargumen, kecurangan pemilu dalam bentuk atau skala apapun, merupakan pelanggaran hak konstitusional.
Hal tersebut diungkapkannya saat bersaksi di sidang keenam sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8). Irman dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pemohon, pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Yang pasti pelanggaran apa saja, apakah itu terstruktur, sistematis dan masif atau tidak, sesungguhnya sudah bisa jadi inkonstitusional, kalau hasilnya tidak sempurna dalam memenuhi hak," kata Irman.
Menurutnya, setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika hak tersebut tidak terpenuhi maka pemilu dapat dianggap inkonstitusional.
Mengenai unsur terstruktur, sistemastis dan masif, dianggap Irman sudah tidak relevan lagi. Pasalnya dalam perkara konstitusi, pelanggaran terhadap hak satu orang warga negara dapat memiliki implikasi luas.
"Dalam pengujian konstitusional ketika satu orang warga negara merasa dirugikan hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu bisa dibatalkan. Maka bukan aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, hasil pemilu bisa dibatalkan," ujarnya.
Irman menyimpulkan, MK harus berani membuat terobosan dan tidak terpaku lagi kepada unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Ia yakin tidak ada yang dirugikan jika MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu.
"Jikalau 2004, MK masih berkutat kalkulator, maka tentu 2014 MK sudah bisa berkutat dengan design konstitusi. Masih ada ruang bagi KPU untuk menunda dan seluruh proses harus dibenahi," tandasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu tidak harus didasari kecurangan
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya