Saksi Ahli Prabowo-Hatta Minta MK Tak Terpaku Unsur TSM
Jumat, 15 Agustus 2014 – 17:14 WIB
Seperti diketahui, pihak KPU menilai gugatan Prabowo-Hatta kemungkinan besar akan ditolak. Pasalnya, sejauh ini bukti-bukti yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu tidak harus didasari kecurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi